Solopos.com, SAMARINDA — AW, 36, pria di Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur tega menganiaya istrinya, NC, 39, Kamis (13/8/2020). Bahkan si suami tega masukkan jempol kaki ke kemaluan si istri hingga terluka.
Dilaporkan Suara.com, Jumat (21/8/2020), penganiayaan itu bermula kala si suami terbakar api cemburu melihat tanda merah di dada si istri yang baru selesai mandi. AW kemudian menuding si istri telah berselingkuh.
Pelayanan Publik Tak Memuaskan di Era New Normal? Laporkan ke Sini
AW meyakini istrinya berselingkuh karena ada tanda merah di payudara dan ia tak melakukan hubungan intim dengan istrinya sejak sehari sebelumnya. AW dan NC terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.
AW melakukan penyiksaan hingga menimbulkan banyak luka pada tubuh NC. "Ada luka robek di pelipis korban. Rahang kanan korban juga bergeser," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan.
Bahkan, AW juga melakukan penyiksaan dengan masukkan jempol kaki ke kemaluan istrinya. "Itu karena pelaku memasukkan jempol kakinya ke alat vital korban sehingga terluka," kata dia.
Festival Aneh di Dunia: Lempar Kotoran Sapi hingga Bertema Penis
AW kemudian ditangkap polisi paad Senin (17/8/2020). "Selain itu, kami menyita barang bukti berupa pakaian korban. Kami juga mendapatkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi," kata Ridwan.
Akibat perbuatannya itu, AW dijerat Pasal 1 Undang-Undang No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.