News
Senin, 25 April 2022 - 13:06 WIB

Terawan Dipecat, Begini Respons Panglima TNI saat Bertemu Ketum IDI

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA—Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti keputusan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan status keanggotaan Letjen Purn. dr. Terawan Agus Putranto di organisasi profesi dokter itu.

Andika saat bertemu dengan Ketua Umum PB IDI dr. Muhammad Adib Khumaidi menyampaikan TNI menghormati keputusan dan aturan internal IDI karena itu jadi hukum yang berlaku bagi anggotanya.

Advertisement

“IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded [melekat] di dirinya sejak didirikan, dan menurut saya itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Saya menghormati, kami ikut,” kata Panglima TNI kepada Ketum PB IDI di Jakarta sebagaimana dikutip Antara dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diakses Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Keturunan PKI Kini Boleh Daftar TNI, Begini Alasan Panglima TNI

Advertisement

Baca Juga: Keturunan PKI Kini Boleh Daftar TNI, Begini Alasan Panglima TNI

Dalam pertemuan itu, Andika pun bertanya kepada IDI dampak pemberhentian tetap dr. Terawan terhadap izin praktiknya. Pasalnya, dr. Terawan merupakan salah satu ahli di RS Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

“Tinggal nanti apa yang harus kami lakukan, misalnya keputusan apa pun dari IDI apakah itu berpengaruh terhadap izin dr. Terawan di RSPAD? Kalau soal keanggotaan, beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga kami akan ikut aturan,” kata Andika Perkasa.

Advertisement

Baca Juga: Menkes Bantu Damaikan IDI dan dr Terawan

Walaupun demikian, pemberhentian itu tidak berpengaruh pada izin praktik dr. Terawan yang saat ini surat izin praktik/SIP-nya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023.

Namun, problemnya kemungkinan baru muncul setelah masa berlaku SIP dr. Terawan habis. Mengingat untuk pengajuan izin baru seorang dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) poin a UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Advertisement

Surat rekomendasi itu merupakan bagian dari syarat yang harus dilengkapi oleh seorang dokter saat mengajukan izin praktik.

Baca Juga: Dipecat Permanen IDI, Begini Dampaknya bagi Terawan

Nantinya, surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik pemohon setelah mempertimbangkan kelengkapan syarat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif