News
Sabtu, 28 Desember 2019 - 19:00 WIB

Tenang! Upah Per Jam Bukan untuk PNS dan Buruh, Tapi…

Anggara Pernando  /  Bisnis.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Antara-Rahmad)

Solopos.com, SOLO – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menegaskan upah berdasarkan jam kerja tidak berlaku bagi buruh dan aparatur sipil negara (ASN). Skema pengupahan itu juga tidak akan menghapus sistem gaji bulanan.

Airlangga Hartanto mengatakabn, omnibus law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menghapus sistem gaji bulanan yang selama ini diterapkan. Hal itu disampaikan lewat kicauan di akun Twitter-nya, @airlangga_hrt, Sabtu (28/1/2019).

Advertisement

"Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini [upah berdasar jam kerja], kami tegaskan skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara," kicau Airlangga.

Adapun skema upah per jam itu ditujukan kepada para profesional. Seperti konsultan dan pekerja paruh waktu.

"Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti para profesional, konsultan dan pekerja paruh waktu," sambung dia.

Advertisement

Menurut Airlangga Hartanto, pemerintah akan membuka akses publik seluas-luasnya terhadap rancangan undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR. Akses ini diberikan sebagai janji Presiden Joko Widodo bahwa undang-undang terobosan ini tidak boleh ada penyusupan yang tidak relevan dengan tujuan pembentukannya.

Mulai 2020, Beli Barang Impor Rp45.000 Online Kena Pajak & Bea Masuk

Diberitakan sebelumnya, skema upah per jam disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dia mengatakan pekerja dengan jam kerja di bawah 40 jam per pekan upahnya akan dibayar per jam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif