News
Jumat, 3 Maret 2023 - 11:40 WIB

Tenang Jangan Terprovokasi! Pemerintah Pastikan Pemilu Digelar Sesuai Jadwal

Rudi Hartono  /  Akbar Evandio  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani - KSP (Istimewa/Bisnis.com).

Solopos.com, JAKARTA–Pihak Istana Kepresidenan menegaskan penyelenggaraan serentak Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap digelar sesuai jadwal.

Pernyataan itu merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses tahapan Pemilu 2024.

Advertisement

Deputi V Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut secara tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen dan telah beberapa kali menyatakan dukungan agar pemilu 2024 digelar secara konstitusional.

“Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Advertisement

“Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Jaleswari juga memastikan pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Oleh sebab itu, dia menegaskan pemerintah tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada KPU.

Dia mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu serta tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu 2024.

Advertisement

Latar Belakang Gugatan

Informasi yang dihimpun Solopos.com, putusan PN Jakpus yang berkonsekuensi pemilu ditunda tersebut terkait dengan gugatan Partai Prima terhadap KPU secara perdata.

Guguatan perdata Partai teregister dengan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Advertisement

Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 yang berimplikasi pemilu ditunda.

Dalam putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poinnya, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi salah satu poin putusannya dilansir dari situs PN Jakpus.

Advertisement

Putusan PN Jakpus itulah yang dinilai bisa membuat Pemilu 2024 ditunda, sebab KPU diperintahkan tak melaksanakan sisa tahapan dan melaksanakan tahapan sejak dari awal.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintah KPU membayar ganti rugi kepada Partai Prima sebesar Rp500 juta.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ada Putusan PN Jakpus, Istana Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif