News
Selasa, 4 Desember 2018 - 16:40 WIB

Tenaga Profesional Berpeluang Jadi PNS

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan pertimbangan tersebut, pada 22 November 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Advertisement

Disebutkan dalam PP ini, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).

“Selain jabatan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain, yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi oleh PPPK,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Advertisement

“Selain jabatan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain, yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi oleh PPPK,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Untuk itu, setiap Istansi Pemerintah, menurut PP ini, wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Selanjutnya, kebutuhan dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Advertisement

“Usulan sebagaimana dimaksud disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Pengadaan

Menurut PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Advertisement

Sementara pengadaan calon PPPK, menurut PP ini, dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Pengadaan PPPK, lanjut PP ini, dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK, yang dilaksanakan melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK.

Menurut PP ini, pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Advertisement

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JF (Jabatan Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, yang diakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 13 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif