News
Rabu, 16 September 2015 - 15:40 WIB

TENAGA PENDIDIK : Uji Kompetensi Guru 2015 untuk Pemetaan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana ketika sejumlah relawan 1000 Guru Jogja mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Wonosobo, Tanjungsari, Sabtu (22/8/2015). (Harian Jogja/Uli Febriarni)

Tenaga pendidik, Kemendikbud memastikan uji kompetensi pada November itu hanya itu pemetaan.

Solopos.com, JAKARTA–Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan uji kompetensi guru (UKG) pada 2015 dilakukan untuk pemetaan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

Advertisement

“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, seperti dilansir laman kemdikbud.go.id, Selasa (15/9/2015).

Pria yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan pada 9 sampai 27 November 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

Advertisement

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun 2015 dialokasikan 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif