News
Selasa, 28 Januari 2020 - 18:48 WIB

Tenaga Honorer Dihapus, Instansi Boleh Rekrut Tenaga Outsourcing

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (Solopos-dok)

Solopos.com, SOLO – Rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah menuai sejumlah kontroversi. Pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Meski demikian, instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan didorong mengambil dari pihak ketiga alias outsourcing. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan, selama seleksi CPNS maupun PPPK belum dibuka, instansi masih bisa merekrut tenaga outsourcing.

Advertisement

“Petugas keamanan, kebersihan, diangkat dengan cara apa? Tenaga ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing),” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Senin (27/1/2020), seperti dilansir Detik.com, Selasa (28/1/2020).

Sementara itu, tenaga honorer yang masih ada disarankan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK dibuka sesuai dengan kebutuhan. Mereka punya masa transisi yang diberikan selama lima tahun terhitung sejak 2018.

Dalam waktu lima tahun itu, pihak Kementerian PAN-RB bakal mengevaluasi manajemen ASN. Nantinya bakal dilakukan perekrutan CPNS atau PPPK untuk mengisi posisi yang kosong akibat ketiadaan tenaga honorer.

Advertisement

“Kita punya waktu transisi lima tahun. Dalam waktu itu silakan mereka mengikuti seleksi. Ke depan harus selektif untuk mengisi kebutuhan yang kosong. Menata kembali kebutuhan agar sesuai,” sambung Setiawan Wangsaatmaja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif