News
Jumat, 23 September 2022 - 22:31 WIB

Temukan Penyimpangan BLT BBM, Silakan Lapor ke 0811 10 222 10

Lukman Nur Hakim  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari PT Pos Indonesia mendatangi sejumlah lansia saat pembagian BLT BBM di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Senin (12/9/2022). Jika menemukan penyimpangan, masyarakat bisa melaporkan ke hotline Kemensos 08111022210. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA — Penyaluran bantuan langsung tunai BBM (BLT BBM) di sejumlah tempat terdeteksi salah sasaran.

Setidaknya ada 1,3 juta masyarakat berekonomi mampu yang mendapat bantuan.

Advertisement

Salah satu warga Yogyakarta terdetekti mendapat BLT BBM  senilai Rp500.000 padahal dirinya memiliki mobil.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja menyebut warga tersebut menjadi warga salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial BBM.

Advertisement

Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja menyebut warga tersebut menjadi warga salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial BBM.

Baca Juga: Salah Sasaran! Punya Mobil, Warga di Jogja Malah Dapat Bansos BBM Rp500.000

Yang disayangkan, terdapat masyarakat miskin terdampak yang tercatat tak pernah mendapat bantuan sama sekali.

Advertisement

Masyarakat dapat melaporkan penyaluran dan penerimaan BLT BBM salah sasaran dengan menghubungi hotline bantuan Kemensos di nomor 0811 10 222 10 atau melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Survei KPK: Pemerintah Daerah di Lampung Paling Rentan Korupsi

Kemensos juga menerima laporan dan keluhan mengenai pungutan liar atau penyelewengan bansos yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Advertisement

Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan Rp12,39 triliun untuk menyalurkan BLT BBM Rp600.000 kepada 20,65 juta penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.

BLT BBM 2022 diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Segera Cairkan BLT Subsidi BBM Rp4 Miliar

Advertisement

Adapun syarat menerima BLT BBM ini yakni merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Selain itu, sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Temui Kasus Penyaluran BLT BBM Salah Sasaran dan Pungutan Liar, Segera Laporkan ke Sini!”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif