News
Senin, 19 Desember 2022 - 18:46 WIB

Temuan KPK: Demi Rp3,7 Miliar Hakim Yustisial Rela Selewengkan Perkara di MA

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Solopos.com, JAKARTA — KPK menduga tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo, menerima suap secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Suap itu diterima Edy Wibowo terkait pengurusan perkara di MA.

Advertisement

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Uang tersebut diterima oleh Edy Wibowo melalui PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan PNS MA Albasri sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.

Advertisement

Uang tersebut diterima oleh Edy Wibowo melalui PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan PNS MA Albasri sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.

Baca Juga: Buntut Hakim Agung Terima Suap, KPK Telusuri Perkara yang Ditangani Gazalba

Firli menjelaskan, konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Edy Wibowo berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.

Advertisement

“Selama persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tambah Firli.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Gazalba Saleh Hakim Penyunat Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, yang salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak pailit.

Advertisement

Selanjutnya, sekitar Agustus 2022, agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan, diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri untuk membantu, memantau, serta mengawal proses kasasi tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pengurusan Perkara, Hakim Agung Gazalba Saleh Mangkir

KPK menduga upaya itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar melalui Muhajir dan Albasri sebagai tanda jadi kesepakatan.

Advertisement

Berikutnya, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

“Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk memengaruhi isi putusan; dan setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” jelas Firli.

Baca Juga: Suap Hakim Agung Hasilkan Tersangka Baru, Kantor MA Dijaga Tentara

Sebelumnya, Firli menyampaikan penetapan dan penahanan Edy Wibowo sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan terhadap penyidikan perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan 12 tersangka lainnya.

“Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad dan kawan-kawan, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA. Langkah berikutnya, yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo,” ujar Firli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif