News
Rabu, 1 September 2021 - 23:30 WIB

Tempat Indekos Tak Berizin, Bakal Disidak Satpol PP Semarang

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tempat indekos, atau yang populer dengan istilah kos. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, kepada wartawan di Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).

Fajar mengaku sidak ke tempat indekos atau kos dilakukan karena saat ini banyak tempat indekos di Semarang yang tak mengantongi izin. Padahal seusai Perda Kota Semarang No.12/2017 setiap tempat indekos wajib mengantongi izin dari Wali Kota Semarang.

Advertisement

Atas dasar aturan itu, Satpol PP Kota Semarang pun bakal melakukan sidak ke tempat-tempat indekos. Apalagi, menurut Fajar, jumlah tempat indekos atau kos di Kota Semarang yang tidak berizin sangat banyak.

“Dalam waktu dekat ini kami akan sidak ke indekos. Nanti kita sidak bersama petugas gabungan dari dinas lain,” ujar Fajar.

Advertisement

“Dalam waktu dekat ini kami akan sidak ke indekos. Nanti kita sidak bersama petugas gabungan dari dinas lain,” ujar Fajar.

Baca juga: PPKM Level 2, Wali Kota Semarang: Silakan Bioskop Buka Lagi

Selain tidak berizin, Fajar juga mensinyalir banyak tempat indekos yang peruntukkannya disalahgunakan menjadi rumah toko (ruko) maupun tempat usaha yang lain.

Advertisement

Fajar menyebut kebanyakan tempat indekos yang tidak berizin terletak di lokasi yang dekat dengan kampus. “Kampus di Semarang itu kan banyak. Kebanyakan di situ banyak didirikan tempat-tempat indekos untuk mahasiswa. Sayangnya, tempat indekosnya enggak berizin banyak,” tutur Fajar.

Baca juga: Lupa Mematikan Kompor, Kios di Pasar Gatak Grobogan Ludes Terbakar

Izin Indekos di Semarang

Fajar pun berharap dengan inspeksi tersebut, pemilik tempat indekos di Semarang akan menjadi lebih tertib dalam mengurus perizinan usahanya. Apalagi, tempat indekos seharusnya dikenai pajak yang berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Advertisement

“Semoga dengan penertiban ini, pemilik tempat indekos menjadi tertib dalam mengurus perizinannya. Apalagi kan tempat indekos memang dikenai pajak untuk pendapatan daerah,” ujar Fajar.

Baca juga: Magelang Diguyur Hujan Abu Merapi Lagi, Lima Kecamatan Terdampak

Fajar mengaku sidak itu rencana dilakukan dalam waktu dekat. Meski demikian, ia masih enggan mengungkapkan jadwal pasti sidak ke tempat indekos tersebut.

Advertisement

Hanya saja, dalam sidak Indekos tersebut, pihaknya akan turut menggandeng petugas dari Badan Pendapatan Daerah(Bapeda) Kota Semarang, Biro Hukum, dan lain-lain.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif