Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Manado– Sejumlah televisi nasional yang beroperasi di Provinsi Sulut terancam berhenti siaran, jika hingga Desember 2009 mereka belum memutuskan mendirikan perwakilan di Sulut atau bergabung dengan televisi daerah.
“Desember pemerintah mencanangkan penertiban besar-besaran karena itu sebelum Desember semua harus tuntas bila tidak ingin dihentikan siarannya,” ujar anggota KPID Provinsi Sulut, Drs Gaib Al Amien di Manado, Kamis (5/11).
Mantan karyawan LPP RRI Manado ini mengatakan saat ini ada 10 lembaga penyiaran televisi nasional yang beroperasi di Manado. Sesuai aturan, ujar dia, televisi dan radio yang memperoleh izin di pusat dan beroperasi di daerah, harus berjaringan dengan televisi daerah agar bisa menyerap tenaga kerja dari daerah. “Mereka harus memilih berdiri sendiri atau bergabung dengan televisi daerah di Manado seperti Pacific TV atau TVRI Manado,” katanya.
Gaib mengatakan pihaknya jauh-jauh hari sudah memperingatkan kepada pengelola televisi, namun sejauh ini hanya TV One yang sudah menanggapi surat peringatan dari KPID Provinsi Sulut. Gaib berharap pengelola televisi nasional agar segera mengurus ketentuan tersebut sehingga tidak melanggar aturan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, Balai Monitoring Sulut untuk melakukan penertiban. Untuk penertiban di kabupaten/kota kami minta bantuan Polres setempat,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya juga pernah melakukan razia terhadap 24 radio di Sulut yang melakukan pelanggaran dan dampak dari razia tersebut ada 20 radio yang saat ini mengurus perizinan.
Gaib mendukung ketentuan tersebut agar pusat dan daerah bisa maju bersama-sama. “Kalau mereka tetap tidak mematuhi aturan jangan siaran di Provinsi Sulut,” katanya.
ant/isw