News
Selasa, 5 Juli 2022 - 11:10 WIB

Telepon Keluarga Sebelum Kabur, Bolehkah Napi Bawa HP di Penjara Rutan?

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Seorang narapidana atau napi Rutan Klas 1 Solo, Rachmad Fauzi kabur dengan memanjat atap masjid pada Senin, 4 Juli 2022 sore.

Hal ini membuat geger seisi Rutan. Lonceng berbunyi terus menerus yang menandakan situasi darurat. Informasi yang diperoleh Solopos.com, napi kasus pencurian itu menjalani hukuman di Rutan Solo sejak Maret 2022 dengan hukuman pidana selama dua tahun.

Advertisement

Kepala Rutan Klas 1 Solo, Urip Dharma Yoga, menurut pengakuan napi tersebut, sebelum berencana kabur, pada Senin pukul 15.00 WIB, dia sempat menghubungi keluarganya melalui telepon.

Tetapi, karena teleponnya tidak mendapatkan respons. Napi tersebut memutuskan untuk kabur dari Rutan Solo.

Advertisement

Tetapi, karena teleponnya tidak mendapatkan respons. Napi tersebut memutuskan untuk kabur dari Rutan Solo.

Baca Juga: Kronologi Napi Rutan Solo Kabur, Sempat Sembunyi di Toilet Masjid

Dari peristiwa tersebut, banyak yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan napi di penjara atau Rutan membawa HP/ponsel?

Advertisement

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jembatan Jurug B Solo Perlu Segera Dibongkar

“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” demikian bunyi Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013.

Jika melanggar ketentuan tersebut, napi dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Menurut Pasal 9 ayat 4 Permenkumham 6/2013, adapun sanksinya yang diperoleh ada dua, yakni:

Advertisement

Baca Juga: Kapan Puasa Arafah 2022? Cek Jadwal dan Bacaan Niatnya Menurut NU

1. Memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua kali enam hari.

2. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Advertisement

Baca Juga: Kenapa Iduladha 2022 di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif