News
Sabtu, 30 Juli 2022 - 22:33 WIB

Mati Pajak Dua Tahun, Kendaraan Akan Dianggap Bodong

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi. (ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri).

Solopos.com, JAKARTA — Aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan segera diberlakukan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi, Sabtu (30/7/2022).

Advertisement

“Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Advertisement

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Baca Juga: 107.342 Kendaraan di Solo Nunggak Pajak, Awas Jadi Bodong Lho!

Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Advertisement

Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Kendaraan, Apa Saja Syaratnya

Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat membayar pajak sehingga tidak ada STNK yang mati pajak.

Advertisement

“Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.

Baca Juga: Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Hingga 1 Tahun? Yuk Berhitung

Advertisement

“Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif