News
Rabu, 11 Mei 2022 - 17:37 WIB

Telantarkan Keluarga, 2 Polisi Dipecat

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Malut. ANTARA/Abdul Fatah

Solopos.com, TERNATE — Dua anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara dipecat karena menelantarkan keluarga.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Brimob itu dipimpin Komandan Satuan Brimob Polda Malut Kombes Pol M. Erwin di Mako Brimob, Jalan Sultan Baabullah Ternate.

Advertisement

Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol M Erwin, di Ternate, Rabu (11/5/2022), mengatakan dua anggota Satbrimob Polda Malut dikenai sanksi PTDH itu adalah Brigpol Marcel Mangkawar Kelmaskosu dan Bharada M. Ficram Y. Teapon.

Pemecatan dua anggota Brimob tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor Kep/104/III/2022 dan Kep/100/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Advertisement

Pemecatan dua anggota Brimob tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor Kep/104/III/2022 dan Kep/100/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Dia mengatakan, tindakan ini harus dilakukan karena merupakan instruksi pimpinan.

Baca Juga: Kecanduan Narkoba dan Rampas Mobil, Polisi Dipecat!

Advertisement

Erwin menyatakan, dua orang personel yang disanksi PTDH ini melakukan pelanggaran kasus tidak bertanggung jawab pada perempuan.

Polri khususnya Brimob, kata dia, harus bertanggung jawab terhadap keluarga, institusi apalagi terhadap perempuan.

Erwin mengaku, selain dua anggota tersebut nantinya akan ada upacara lanjutan terhadap satu anggota dengan kasus penelantaran terhadap perempuan.

Advertisement

Baca Juga: 126 Polisi Dipecat Gara-Gara Narkotika 5 Tahun Terakhir

“Masih ada satu lagi yang akan menyusul, karena kami masih menunggu Skep dari Mabes Polri,” katanya.

Karena itu, kepada seluruh anggota Satbrimob di jajaran Polda Malut, dirinya menegaskan untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan karena setiap anggota yang berprestasi akan diberikan reward, sementara yang tidak baik dan memalukan nama institusi akan diberikan sanksi dan ditindak tegas.

Advertisement

Kalau ada anggota di jajarannya berbuat baik akan diberikan penghargaan sedangkan yang tidak baik akan kita berikan sanksi sampai dengan PTDH.

Baca Juga: Delapan Polisi Dipecat, Kenakalan Didominasi Bintara

Upacara PTDH yang dilakukan tersebut, kata Erwin, semata hanya untuk memberitahukan kepada masyarakat luas di Malut bahwa dua anggota tersebut tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Ini kami lakukan supaya menunjukkan ke masyarakat bahwa mereka berdua bukan lagi personel Polri, khususnya Brimob,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif