News
Jumat, 21 Oktober 2022 - 11:55 WIB

Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan

Lukman Nur Hakim  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa (Antara)

Solopos.com, JAKARTA—Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa tidak akan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa sampai hari ini kliennya tak berencana ajukan praperadilan.

“Tidak ada [rencana ajukan praperadilan],” ujar Henry saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022).

Advertisement

Henry beralasan, masih memberikan kesempatan yang leluasa untuk penyidik dalam melakukan penyidikan sehingga praperadilan belum diperlukan. “Belum terpikirkan, kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga Xi Jinping Terpilih Lagi, Parlemen China Hapus Batas Masa Kepemimpinan

Sekadar informasi, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai pelanggar kasus Narkoba. “Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM [Teddy Minahasa] sebagai pelanggar dan sudah di tempatkan di tempat khusus,” ujar Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Advertisement

Namun, di sisi lain Henry Yosodiningrat yang diketahui menjadi pengacara hukum dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa kliennya bukan pengguna narkoba. “Saya ngobrol dengan Teddy Minahasa mengatakan bahwa saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan, Kenapa?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif