News
Kamis, 11 Maret 2010 - 17:18 WIB

TDL tak naik, pemerintah harus keluarkan tambahan subsidi Rp 6,8 triliun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jika DPR menolak usulan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per Juli 2010, maka pemerintah harus mengeluarkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp 6,8 triliun. Dengan asumsi tidak ada anggaran lain yang dipangkas, maka defisit APBN-P 2010 pun bisa naik menjadi 2,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sesuai dengan UU APBN, maka TDL memang seharusnya sudah naik sejak Januari 2010.

Advertisement

“Tapi kita melakukan delay karena masyarakat perlu dijaga kondisinya, confident-nya supaya pemulihan ekonomi punya akar yang kuat,” jelas Sri Mulyani saat memberikan penjelasan mengenai RAPBN 2010 bersama dengan analis di kantornya, Jakarta, Kamis (11/3).

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya memang tidak bisa memprediksi apakah DPR akan menyetujui rencana kenaikan TDL sesuai dengan UU APBN tersebut. Hanya saja ia pernah membaca pernyataan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Harry Azhar Azis yang menyatakan pemerintah perlu mengurangi subsidi.

Jika kemudian DPR menolak usulan kenaikan TDL 15% per Juli 2010, maka setidaknya ada dua pilihan untuk mengatasi tambahan subsidi listrik Rp 6,8 triliun itu. Pertama, defisit APBNP 2010 tetap dijaga pada 2,1%, namun untuk mengatasi tambahan subsidi listrik tersebut sejumlah anggaran program lain bisa saja dipangkas. Misalnya saja dana infrastruktur, rehabilitasi Padang atau lainnya.

Advertisement

Kedua, anggaran program tidak dipangkas namun defisit dibiarkan bertambah menjadi 2,2%. Seperti diketahui, dalam RAPBN-P 2010, pemerintah menyiapkan subsidi listrik sebesar Rp 54,5 triliun. Angka itu meningkat dibandingkan subsidi listrik dalam APBN 2010 yang ditetapkan sebesar Rp 37,8 triliun.

Pemerintah juga tetap menaikkan marjin untuk PLN sebesar 5%. Menurut Sri Mulyani, tambahan marjin itu ditujukan agar kondisi keuangan PLN tetap terjaga dengan baik.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif