News
Kamis, 11 Agustus 2016 - 16:15 WIB

TAX AMNESTY : UMKM Dibidik Manfaatkan Pengampunan Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Tax amnesty, pelaku UMKM juga dibidik agar memanfaatkan pengampunan pajak

Solopos.com, SOLO—Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dibidik untuk bisa memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak yang berlaku hingga Maret 2017. Hal ini karena diyakini potensi dari pelaku UMKM cukup besar.

Advertisement

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Nur Handoyo, mengatakan sekitar 60% produk domestik bruto berasal dari sektor informal yang didalamnya terdapat UMKM. Dia mengungkapkan potensi Solo cukup besar mengingat di Solo usaha kerajinan, kuliner, dan usaha perdagangan lainnya cukup banyak.

Dia menjelaskan uang tebusan yang dikenakan untuk pelaku UMKM cukup ringan, yakni 0,5% untuk WP yang melaporkan hartanya sampai dengan Rp10 miliar dan tarif 2% dikenakan untuk pelaku UMKM yang hartanya lebih dari Rp10 miliar. Tarif tersebut flat hingga akhir periode tax amnesty.

“Sosialisasi secara berkesinambungan terus dilakukan oleh Kanwil maupun KPP [Kantor Pelayanan Pajak] di masing-masing daerah. Tidak hanya perusahaan besar tapi pelaku UMKM juga diberi sosialisasi, seperti pedagang yang ada di Pasar Klewer,” ungkap Nur kepada wartawan seusai membuka sosialisasi tax amnesty di Hotel Pose In, Kamis (11/8/2016).

Advertisement

Dia mengungkapkan setiap sosialisasi selalu mendapat perhatian dari wajib pajak (WP). Lebih lanjut, dia mengatakan hingga Kamis (11/8/2016) siang, uang tebusan yang sudah masuk ke Kanwil DJP Jateng II senilai Rp3,53 miliar yang berasal dari 50 WP.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Hubungan Kelembagaan, M. Farid Sunarto, mengatakan pengusaha akan memanfaatkan tax amnesty. Hal ini karena pengampunan pajak ini memberikan banyak kemudahan. Tidak dipungkiri ada pengusaha yang tidak melaporkan seluruh hartanya dan bisa memanfaatkan momentum ini untuk melaporkan seluruh harta yang dimiliki.

“Pengusaha pasti memperhitungkan risiko. Tax amnesty cukup membayar uang tebusan 2% apabila harga di dalam negeri dan 4% apabila harta di luar negeri. Sedangkan membayar sesuai dengan aturan reguler, cukup berat karena dikenai denda 30% plus 200%,” jelasnya.

Advertisement

Oleh karena itu, untuk memberi pemahaman kepada anggota, Kadin Solo bersama KPP Pratama Solo mengadakan sosialisasi. Menurut dia, dari 150 undangan yang disebar, ada lebih dari 200 orang yang datang. Dia berharap dengan adanya tax amnesty ini, pendapatan negara meningkat dan mampu menggerakkan sektor riil sehingga perekonomian terus tumbuh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif