News
Senin, 5 Juni 2023 - 11:57 WIB

Tawuran Termasuk Kejahatan, Pelaku Bisa Dihukum hingga Empat Tahun Penjara

Ponco Suseno  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tawuran di Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, Minggu (4/6/2023) malam. - Istimewa

Solopos.com, JOGJA — Tawuran besar antarkelompok terjadi di Kota Jogja pada Minggu (4/6/2024) malam.

Dua kelompok yang berseteru, Brajamusti (kelompok suporter pendukung PSIM Jogja) dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), sudah berdamai diwakili pimpinan masing-masing, di Mapolda D.I. Yogyakarta, Senin (5/6/2023).

Advertisement

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tawuran termasuk suatu bentuk tindak pidana.

Pelaku tawuran bisa dijerat melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

Advertisement

Pelaku tawuran bisa dijerat melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

Sementara berdasarkan KUHP yang baru disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022 lalu, ada pasal khusus yang mengatur tentang tawuran, yakni Pasal 472 tentang Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok.

Dalam Pasal 472 huruf a disebutkan setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Advertisement

“Pidana penjara paling lama 4 tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang,” demikian isi Pasal 472 huruf b KUHP.

Sebelumnya diberitakan, situasi dan kondisi di Jalan Taman Siswa, Kota Yogyakarta telah terkendali pascatawuran dua kelompok massa di kawasan tersebut pada Minggu (4/6/2023) malam.

Meski dipastikan sudah aman terkendali, polisi masih tetap melakukan penjagaan dan berpatroli.

Advertisement

Warga Yogyakarta diimbau tidak ikut terpancing terkait kericuhan yang melibatkan dua kelompok massa tersebut.

Di sisi lain, polisi telah mengevakuasi para pelaku tawuran ke Mapolda DIY

“Jangan terpancing isu atau ajakan melakukan kegiatan yang mengakibatkan tindakan kriminal, baik di Yogyakarta maupun sekitar Yogyakarta. Sehingga kita harapkan situasi tetap kondusif,” kata Irjen Pol. Suwondo Nainggolan.

Advertisement

Kapolda DIY memastikan kasus penganiayaan terhadap anggota PSHT di Jalan Parangtritis, Bantul yang diduga menjadi pemicu tawuran telah diproses oleh kepolisian. Kasus penganiayaan itu berlangsung beberapa waktu lalu.

Dalam kasus di Bantul itu, polisi telah menangkap tiga orang dan sudah diproses lebih lanjut.

“Segera akan kita limpahkan kejaksaan,” kata Irjen Pol. Suwondo Nainggolan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif