News
Sabtu, 3 November 2018 - 05:30 WIB

Taufik Kurniawan Ditahan, KPK: Jangan Tutupi Informasi, Kami Punya Bukti

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan suap APBD Kabupaten Kebumen, Jumat (2/11/2018).

Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober lalu, Taufik Kurniawan keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam.

Advertisement

“Kami memutuskan untuk dilakukan penahanan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang cukup kuat sesuai dengan aturan KUHAP, ” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/11/2018).

Taufik Kurniawan, lanjutnya, diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dan memenuhi alasan subjektif dan objektif. Sebelumnya, KPK telah memanggil Taufik Kurniawan sebanyak dua kali, yakni pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Pihak Taufik kemudian meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.

Advertisement

Taufik Kurniawan, lanjutnya, diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dan memenuhi alasan subjektif dan objektif. Sebelumnya, KPK telah memanggil Taufik Kurniawan sebanyak dua kali, yakni pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Pihak Taufik kemudian meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.

“Tapi tadi datang ke KPK dan memenuhi proses pemeriksaan. Saya kira itu cukup baik sehingga kami melakukan proses hukum ini lebih efektif,” ucap Febri.

KPK berharap tersangka Taufik Kurniawan dapat bersikap kooperatif dalam kelanjutan proses hukum yang berlangsung. Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut mengaku sudah memiliki bukti yang cukup kuat dalam kasus ini.

Advertisement

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembahasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada 30 Oktober lalu. Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran Taufik Kurniawan dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati kebumen Mohammad Yahya Fuad.

“Setelah dilantik, MYF [Mohammad Yahya Fuad] melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK [Taufik Kurniawan] selaku wakil ketua DPR periode 2014—2019,” ujar Basaria saat mengumumkan peningkatan status penyidikan di KPK, Selasa (30/10/2018).

Advertisement

Saat itu, DPR tengah membahas alokasi DAK senilai Rp100 miliar.  Diduga, ada permintaan fee sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

“MYF menyanggupi fee 5% dan kemudian meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen,” kata Basaria.

Pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Dari rencana penyerahan ketiga, KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Advertisement

Selain itu, di hari yang sama KPK resmi menetapkan Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 2019 sebagai tersangka.

Cipto diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015 – 2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015- 2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016.

“Diduga jika uang ketok atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespon hal tersebut, Pemkab Kebumen, menyetujui akan akan memberikan ‘uang aspirasi’,” ujar Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018).

Hal tersebut juga diduga disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten agar anggota DPRD tidak ikut-ikut mengurus proyek. Jika demikian, maka dewan akan menerima ‘mentahan’.

Selain itu, dalam rapat badan anggaran pembahasan APBD P Tahun 2016, Anggota DPRD pernah meminta “Gaji ke-13” pada pihak Pemkab karena yang diberikan pemerintah pusat terlalu kecil. “Diduga CW selaku ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 -2019 menerima sekurangnya Rp50 juta,” papar Basaria.

Atas perbuatannya, CW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif