News
Selasa, 11 April 2023 - 10:16 WIB

Tarik Mobil Kreditan, Debt Collector VS Nasabah Sama-Sama Jadi Tersangka

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus debt collector melawan nasabah atau warga kembali terjadi yang berujung kedua belah pihak sama-sama menjadi tersangka. 

Debt collector dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sedangkan warga terkena kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri.

Advertisement

Kasus penagihan utang yang bermula dari upaya debt collector menarik mobil kreditan itu diungkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan”.

Dalam kasus ini terjadi dua delik yaitu delik pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan dan kedua adalah kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Advertisement

Dalam kasus ini terjadi dua delik yaitu delik pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan dan kedua adalah kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Hengki menjelaskan untuk kasus pertama diawali dimana ada korban yaitu RI, 24, yang sedang mengendarai mobilnya, tiba-tiba diadang oleh orang tidak dikenal di daerah Serpong.

“Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing, ” kata Hengki.

Advertisement

“Kemudian MA berusaha untuk menahan mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju mobilnya, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap para debt collector, ” kata Hengki.

Hengki menjelaskan dalam dua delik ini telah diamankan total delapan orang dan dua yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

“Oleh karenanya, terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang, dan kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang,”

Advertisement

Hengki juga mengimbau untuk para pihak leasing yang menggunakan pihak-pihak ketiga, perusahaan debt collector, dan sebagainya, dilarang melakukan tindakan yang bersifat pemaksaan terhadap debitur.

“Selain itu, kita juga berharap agar debitur membayar kewajiban terhadap leasing agar tidak ada kejadian penarikan seperti ini, ” kata Hengki.

Hengki menyebut untuk kasus pengeroyokan para tersangka dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Advertisement

 

Sumber: Antara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif