News
Kamis, 13 Juni 2019 - 17:00 WIB

Tarif Taksi Online Cuma Rp1, KPPU Cium Indikasi Predatory Pricing

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuturkan diskon tarif yang dilakukan oleh aplikator transportasi online bisa terindikasi sebagai praktik predatory pricing. Ketua KPPU, Kurnia Toha, menuturkan terdapat tiga syarat suatu aktivitas bisnis dapat disebut sebagai predatory pricing.

Syarat yang pertama yakni, harga di bawah ongkos atau di bawah harga pasar; kedua, ditujukan untuk mematikan pesaing usaha; ketiga, setelah pesaing mati, maka pelaku akan menaikkan harga untuk memulihkan kerugian selama masa predatory dan mendapatkan keuntungan yang tidak wajar.

Advertisement

“Hal ini tentu berbeda dengan diskon yang diantaranya untuk promosi atau menghabiskan stok barang biasanya barang lama,” terangnya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, perlu terpenuhi ketiga syarat tersebut untuk dapat disebut sebagai predatory pricing. Tetapi indikasi tersebut juga dapat dilihat dari perilaku pengusaha.

Dengan demikian, dia menilai memang ada indikasi terjadinya praktik tersebut diantara para aplikator. “Kalau konsumen membayar sampai satu perak [Rp1], ya ini predatory,” tuturnya.

Advertisement

Menurutnya, ketika diskon hingga 15 persen dan jangka waktu tertentu dan pendek merupakan hal yang wajar. Namun, kalau sampai hanya bayar Rp1 tidak wajar.

Walaupun, tuturnya, diskon tarif tidak dilakukan langsung oleh aplikator melainkan melalui teknologi finansial (tekfin) yang bermitra, hal tersebut dapat disebut sebagai bentuk kerja sama. KPPU terangnya tengah mematangkan langkah yang akan dilakukan guna merespons adanya indikasi pelanggaran aturan tersebut.

Indikasi pelanggaran terjadi pada UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 20. Pasal tersebut berbunyi, “pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif