News
Jumat, 20 Mei 2022 - 11:26 WIB

Tarif Pelanggan PLN 3.000 VA Naik, Begini Alasan Pemerintah

Wibi Pangestu Pratama  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemasangan jaringan listrik PLN. (Dok. PLN)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 volt ampere (VA).

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas pada Kamis (19/5/2022).

Advertisement

Menurut Sri Mulyani, tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat.

Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun.

Advertisement

Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun.

Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga Indonesia crude price (ICP) US$63 per barel.

Baca Juga: Siap-Siap, Tarif Listrik Pelanggan di Atas 3.000 VA akan Naik

Advertisement

Beban lebih besar ada di sisi kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero).

Dengan asumsi ICP US$63 per barel pemerintah tidak menganggarkan kompensasi untuk PLN pada 2022, tetapi kenaikan harga ICP menjadi US$100 per barel terdapat kebutuhan kompensasi Rp21,4 triliun.

Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah perlu segera menyesuaikan pagu subsidi dan kompensasi agar keuangan badan usaha, dalam hal ini PLN dapat sehat sehingga mampu menjaga ketersediaan energi nasional.

Advertisement

Selain itu, pemerintah pun bersiap untuk menaikkan tarif listrik pelanggan 3.000 VA.

Baca Juga: Wow, Solo Dipercaya Latih SDM Untuk Industri Mobil Listrik Dunia

“Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga listrik, hanya segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (19/5/2022).

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif listrik segmen 3.000 VA ke atas dapat menjaga keadilan dan berbagi beban. Tujuannya agar beban dari kenaikan harga energi tidak hanya menekan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Jadi tidak semua [bebannya] ke APBN. Kita [gunakan] APBN lebih ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ini Alasan Pemerintah Mau Naikkan Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif