News
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:28 WIB

Tarif PCR Ternyata Bisa Turun, Ini Alasan Pemerintah

Annasa Rizki Kamalina  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas medis mengambil sampel lendir milik guru saat tes usap PCR di SMP Negeri 8, Solo, Jumat (22/10/2021). (Solopos-Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah diprotes banyak kalangan, tarif tes PCR bisa turun menjadi maksimal Rp300.000 sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tarif Rp300.000 itu berlaku untuk tes di luar Pulau Jawa dan Bali sedangkan untuk Jawa dan Bali hanya Rp275.000

Advertisement

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan alasan tarif PCR bisa turun menjadi Rp275.000 dari sebelumnya Rp495.000.

Mengutip dari Twitter @KemenkesRI, tarif PCR terbaru ini sesuai dengan SE nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Tertinggi Tes PCR Jadi Rp300.000 

Advertisement

Tarif hanya berlaku untuk pemeriksaan secara mandiri, tidak untuk tes contact tracing atau rujukan RS yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Kebijakan tarif baru ini berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Penetapan batasan tarif tertinggi ini dengan mempertimbangkan penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all [alat pelindung diri/APD], harga reagen PCR dan RNA, serta biaya overhead,” tulis akun Twitter @KemenkesRI, Jumat (28/10/2021).

Kemenkes RI menegaskan tarif tertinggi harus diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan layanan pemeriksaan RT-PCR.

Advertisement

Baca Juga: Minta Tarif PCR Rp300.000, Pemerintah Ogah Beri Subsidi 

Fasyankes tidak boleh mematok tarif di atas ketetapan apapun alasannya, termasuk alasan kecepatan hasil yang dikeluarkan.

Kemenkes RI kembali mengingatkan ada sanksi bagi fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang tidak mengikuti ketetapan harga terbaru.

“Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan pembinaan termasuk memberikan teguran hingga sanksi kepada fasyankes terkait,” ujar Kemenkes RI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif