Solopos.com, SOLO — Tarif ojek online (ojol) dipastikan naik hingga Rp250 per km. Keputusan itu diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan diumumkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Kenaikan tarif batas bawah senilai Rp250 per kilometer (km) sedangkan tarif batas atas naik Rp150 per km.
"Untuk zona dua kenaikannya Pak Menteri (Perhubungan) dari Rp225 (per km), beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp 250 per km," kata Budi seperti dilaporkan Detik.com.
Jasad Siswi MTS Korban Pemerkosaan & Pembunuhan Ditemukan Ibunya Sendiri
Dengan begitu, maka tarif batas bawah ojol naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.250 dan untuk tarif batas atas naik dari Rp2.500 menjadi 2.650. Jika dihitung, biaya jasa minimal ojol mengalami kenaikan dari Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp9.000-Rp10.500.
Lava Tour Merapi Diwarnai Tragedi: Penumpang Jip Terjungkal ke Aspal
"TBB menjadi Rp 2.250 dari 2.000 per km. Kemudian biaya TBA dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650. Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah kita lakukan penyesuaian menjadi Rp 9.000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp 10.500," jelasnya.
Tarif ojol yang naik dari Rp150 hingga Rp250 per km itu tak sesuai prediksi Budi. Ia sebelumnya menyebut kenaikan hanya akan berkisar di angka Rp100.
Kisah Tragis: Pasien Puksesmas Pulang Sambil Gendong Jasad Bayi
"Sedikit. Paling 100 perak. Cuma untuk DKI Jakarta sekitarnya saja," ungkap Budi di sela acara Rakornis Ditjen Darat Kemenhub, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020)