News
Kamis, 16 Juni 2022 - 12:55 WIB

Tarif Listrik di Indonesia Termurah se-ASEAN? Ini Perbandingannya

Muhammad Ridwan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas sedang melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta belum lama ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) rata-rata sebesar 15% sepanjang tahun ini, meskipun sempat mengakibatkan penurunan konsumsi listrik pada Januari 2013. (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022.

Namun, apakah tarif listrik yang naik menjadi yang termurah di ASEAN?

Advertisement

Diketahui, tarif listrik untuk golongan rumah tangga (RT) R2 atau daya 3.500 va-5.500 va, R3 dengan daya 6.600 va, P1 dengan daya 6.600 va-200 kva, P3 naik menjadi Rp1.699,53 per kWh, sedangkan untuk golongan P2 dengan daya lebih dari 200 kva naik menjadi Rp1.522,88 per kWh.

Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tarif listrik di negara tetangga pada Maret 2022 yakni tarif listrik rumah tangga di Thailand yang mencapai Rp1.597 per kWh, Vietnam Rp1.532 per kWh, Singapura Rp2.863 per kWh, dan Filipina Rp2.421 per kWh.

Sementara untuk golongan bisnis menengah-TR di Filipina Rp1.636 per kWh, Malaysia Rp1.735 per kWh, Vietnam Rp1.943 per kWh, Singapura Rp2.110 per kWh, dan Thailand Rp1.413 per kWh.

Advertisement

Baca Juga: Tarif Listrik 3.500 VA Naik, Ini Respons Pelaku Industri Hotel Jateng

Di samping itu, tarif listrik di Indonesia senilai Rp1.115 per kWh masih lebih rendah dibandingkan dengan Singapura yang mencapai Rp1.922 per kWh, Filipina Rp1.567 per kWh dan Vietnam Rp1.117 per kWh, dan Malaysia Rp1.060 per kWh, serta Thailand Rp991 per kWh.

Untuk jenis pengguna industri besar di Indonesia sebesar Rp997 per kWh, hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan Thailand Rp990 per kWh dan Malaysia Rp991 per kWh.

Advertisement

Untuk kelas ini, Singapura mematok tarif Rp1.863 per kWh, Filipina Rp1.559 per kWh, dan Vietnam Rp1.060 per kWh.

Sebelumnya, pemerintah menyesuaikan tarif untuk golongan pelangga R2,R3,P1,P2, dan P3 setelah sejak 2017 telah menikmati tarif tetap. Hal tersebut dilakukan guna mengalihkan bantuan listrik pemerintah kepada golongan yang lebih berhak.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tarif Listrik Naik, Indonesia Masih Termurah di Asean?

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif