News
Selasa, 9 Juli 2013 - 18:40 WIB

TARIF ANGKUTAN UMUM : Menhub Tegaskan Penetapan Tarif Wewenang Pemda dan DPRD

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan umum (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah pusat tidak bisa mencampuri kewenangan daerah dalam menetapkan batas penaikan tarif angkutan dalam provinsi.
Advertisement

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan Menteri Perhubungan hanya bisa menetapkan batas maksimal penaikan tarif angkutan sebesar 15% sebagai acuan. Namun, pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi penetapan batas tarif angkutan dalam kota dan antar kota dalam provinsi.

Tarif tersebut adalah sepenuhnya kewenangan Gubernur dan Walikota/Bupati bersama DPRD untuk ditetapkan melalui Peraturan Daerah. “[Pemerintah pusat] tidak bisa mengintervensi. Itu diputuskan [Pemprov] bersama dengan DPRD,” kata Hatta.

Beberapa Pemda, termasuk Pemprov DKI, sampai saat ini belum menetapkan tarif baru angkutan umum pasca penaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah.

Advertisement

Namun, supir bus dan angkutan kecil sudah mulai menaikkan tarif angkutan umum dalam besaran Rp500–Rp1.500

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif