News
Senin, 27 Januari 2020 - 14:23 WIB

Target 2021, Instansi Pemerintahan Bersih dari Tenaga Honorer

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (Solopos-dok)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumol, berharap masalah tenaga honorer selesai pada 2021. Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi tenaga honorer baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Dihimpun dari Detik.com, Senin (27/1/2020), Tjahjo Kumolo memberikan toleransi sampai 2021 bagi tenaga honorer yang belum menjadi PNS. Sebab, penghapusan status tenaga honorer ini merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Advertisement

Ketiga lembaga tersebut menjalankan mandat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 6 UU tersebut dijelaskan pegawai di instansi pemerintahan harus berstatus PNS dan PPPK.

Dengan demikian, ke depannya secara bertahap pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga honorer bakal dihapus. Dikutip dari kantor berita Antara, pemerintah memberikan masa transisi kepada pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah selama lima tahun.

Tjahjo Kumolo menjelaskan penghapusan tenaga honorer dilakukan dengan mengubah status pegawai menjadi PNS atau PPPK. Namun, perubahan status tersebut harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan lewat seleksi CPNS maupun PPPK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif