News
Senin, 25 Juli 2022 - 11:41 WIB

Tangkap Pengedar, Polisi Bongkar Modus Simpan Ganja di Kotak Biskuit

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti ganja. (ANTARA/HO)

Solopos.com, BOGOR — Satres Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap dua orang penjual dan pengedar narkotika jenis ganja dengan modus menyimpannya dalam bungkus kemasan biskuit.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat di wilayah Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi menyelediki laporan tersebut.

Advertisement

“Dari informasi [warga] itu kami menyelidiki dan mendapati pria yang diduga itu,” katanya, Senin (25/7/2022).

Polisi mendapat informasi mengenai AG dan WA yang diduga kerap mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah tersebut. Polisi menangkap AG di rumahnya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat menggeledah rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang [berisi] narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada di dalam kotak/bungkus biskuit ,” tuturnya.

Advertisement

Baca Juga : BNN Sita Tiga Kuintal Narkotika dalam Sebulan, Tangkap 22 Tersangka

AG mengaku ganja itu miliknya. Dia membeli dari seseorang berinisial P. AG telah menjual atau mengedarkan sebagian ganja tersebut kepada WA di Semplak, Bogor.

Berbekal informasi itu, keesokan harinya, Rabu (20/7/2022), petugas menyelidiki dan mengejar WA. Polisi menangkap WA di toko roti Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.

Advertisement

Saat ditangkap, WA tidak membawa narkoba. Tetapi, dia mengaku menyimpan ganja yang dibeli dari AG di rumahnya.

Polisi menggiring WA ke rumahnya dan menggeledah rumah tersebut. Polisi menemukan sepuluh bungkus berisi ganja yang dikemas menggunakan kertas. Sepuluh paket ganja kemasan ekonomis itu ditemukan di saku jaket sebelah kanan yang tergantung di dalam kamar rumah itu.

WA menyampaikan narkotika itu didapat dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja. “Rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan dipergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar.”

Baca Juga : Hadeh! 2 Pegawai Perusahaan Ekspedisi di Semarang Nyambi Kurir Narkoba

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif