News
Minggu, 8 Desember 2013 - 18:15 WIB

Tangkap Bandar Besar, Polisi Sita 1 Ton Ganja

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, TANGERANG — Polisi Tangerang Selatan menangkap komplotan bandar besar narkotika. Jajaran Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, menyita 1 ton ganja kering setelah menangkap 3 tersangka itu. “Ada 1 ton ganja yang berhasil disita petugas dari 3 pelaku yang diamankan secara terpisah,” ungkap Kapolsek Pamulang Kompol Mochamad Nasir di Tangerang, Minggu (8/12/2013).

Menurutnya, 3 tersangka merupakan bandar besar untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan asal ganja dari jaringan Aceh. Pengungkapan ganja sebanyak satu ton, berawal dari penangkapan tersangka bernama Evi Krisnawati Mayer, 51, beserta anaknya Jeffry, 31, asal Manado yang merupakan warga wisma Tajur, Ciledug, Kota Tangerang.

Advertisement

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 4 kg ganja kering. Polisi lalu melakukan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka hingga mengarahkan kepada bandar di wilayah Depok, Jawa Barat. “Dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap petugas, diperoleh informasi mengenai bandar lainnya di Depok,” katanya.

Saat melakukan penggeledahan di wilayah Depok, diperoleh ganja dengan barang bukti ganja sebanyak 96 bal atau total berat 1 ton. Pelaku dengan nama Antonius Engkos (50) warga Tajur Halang, Bojong Gede, Depok, diketahui sebagai bandar besar. Bahkan, pelaku dengan nama Antonius Engkos, pernah tersangkut dengan kasus yang lama pada dua tahun silam. “Pelaku mengaku mendapatkan barang bukti ganja kering dari jaringan Aceh melalui kurir bernama Mun,” katanya.

Dari keterangan tersangka Anton, polisi mendapatkan informasi jika sistem penjualan yang dilakukan dengan cara transfer. Pembeli biasanya mentransfer uang ke rekeningnya dan paket ganja tersebut dikirim oleh pelaku sesuai dengan pesanan yang diinginkan. Ketiga pelaku pengedar ganja dijerat dengan UU No. 35/2009 Pasal 111 dan 114, yakni pidana penjara di atas 20 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif