News
Kamis, 5 Maret 2020 - 15:15 WIB

Tangkal Corona, WNA dari Iran, Italia, dan Korsel Dilarang Masuk Indonesia

Nindya Aldila  /  Bisnis.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - WNI disemprot disinfektan saat turun dari pesawat setelah dievakuasi dari Wuhan, China. (Kemlu.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah membatasi akses masuk WNI dan WNA dari Iran, Italia, dan Korea Selatan. Pembatasan WNA ini diberlakukan mulai Minggu (8/3/2020), sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona alias covid-19.

Hal tersebut dijelaskan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Kamis (5/3/2020). Berdasarkan data, ada peningkatan signifikan kasus virus corona di luar China, terutama di Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Advertisement

"Demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pelancong dari tiga negara tersebut," katanya seperti dilansir Bisnis.com.

Ini Alasan Tara Basro Pamer Foto Telanjang di Medsos

Kebijakan pembatasan WNA pertama yakni larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi pelancong dalam 14 hari terakhir yang melakukan perjalanan di wilayah Iran meliputi Tehran, Qom, Jilan. Wilayah Italia Lombardia, Veneto, Marche, Piedmont, dan Emilia-Rogmana. Adapun kawasan Korea Selatan yang termasuk yakni Daego dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Advertisement

Selanjutnya, pelancong dari luar wilayah tiga negara harus menunjukkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas berwenang di masing-masing negara.

Unggah Foto Bugil, Tara Basro Langgar UU ITE

"Surat harus valid dan berlaku pada pihak maskapai pada saat masuk. Tanpa surat itu maka pendatang atau traveller akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," sambung Retno Marsudi.

Advertisement

Terakhir sebelum mendarat dari tiga negara tersebut, pelancong wajib mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia.

Arab Saudi Bekukan Umrah Sepanjang 2020

Kartu tersebut berisi pertanyaan tentang riwayat perjalanan pelancong. Jika dalam riwayat tersebut yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan ke salah satu wilayah yang disebut di atas dalam 14 hari terakhir, maka dia akan ditolak masuk atau transit.

Sementara bagi WNI yang datang dari tiga negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan ketika tiba di bandara. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan penyebaran kasus virus corona.

Advertisement
Kata Kunci : Virus Corona
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif