News
Kamis, 23 September 2010 - 11:21 WIB

Tanggapan Mensesneg tentang putusan MK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah secara resmi mengeluarkan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra. MK menyatakan Hendarman Supanji sudah bukan Jaksa Agung lagi. Namun pemerintah membela Hendarman.

Mensesneg Sudi Silalahi menyampaikan tanggapan resmi atas putusan MK di kantor Sekretariat Negara, Jl Majapahit, Jakarta, Kamis (23/9/2010). Berikut tanggapan Sudi Silalahi:

Advertisement

1. Putusan MK No 49/PUU-VIII/2010 menyatakan pasal 22 ayat 1 huruf d UU Kejaksaan adalah sesuai dengan UUD 45 secara bersyarat (conditionally constitutional).

2. Pemerintah mengormati putusan MK tersebut, utamanya sebagai perwujudan penghormatan kepada UUD 1945 dan negara hukum RI.

3. Putusan MK tersebut, menegaskan tidak ada masalah keabsahan, baik konstitutional dan legalitas Jaksa Agung Hendarman Supanji. Lebih jauh MK memutuskan presiden tidak dapat dikatakan inkonstusional dan jabatan Jaksa Agung tidak dapat dikatakan tidak ilegal (paragraf 3.28 halaman 131-132).

Advertisement

4. Putusan MK juga memperjelas dimana periodisasi jabatan Jaksa Agung yang sebelumnya tidak jelas diatur dalam UU Kejaksaan. Kejelasan itu akan menjadi dasar hukum bagi masa jabatan jaksa agung yang akan datang paling tidak untuk sementara waktu, yaitu sebelum adanya perubahan UU Kejaksaan terkait dengan kejelasan masa jabatan Jaksa Agung.

5. Sehubungan dengan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji pasca putusan MK, bahwa sebelum putusan MK dibacakan, sebagaimana diketahui Presiden telah merencanakan pergantian Jaksa Agung dalam waktu dekat. Pemberhentian dan pengangkatan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan UU Kejaksaan dan disahkan dengan penertiban Keppres.

6. Kepada semua pihak agar menghormati hak prerogatif Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Hendarman Supanji
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif