News
Jumat, 14 Februari 2020 - 23:38 WIB

Tangani 1-2 Pasien Perhari, Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Kantongi Laba Rp5,5 Miliar

Newswire  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang digerebek di Jl. Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (ANTARA/Fianda Rassat)

Solopos.com, JAKARTA – Selama 21 bulan beroperasi, sebuah klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat telah menangani 1.632 pasien. Dari bisnis haram itu klinik memperoleh keuntungan sekitar Rp5,5 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, klinik itu mematok harga bervariasi antara Rp1 juta – Rp15 juta. Tarif itu ditentukan berdasarkan usia kehamilan yang hendak digugurkan. Janin umur satu bulan Rp1 juta, dua bulan Rp2 juta, dan tiga bulan Rp3 juta. Lebih dari itu, aborsi ilegal dikenai biaya Rp4 juta – Rp15 juta.

Advertisement

Ucapan Mendalam Rudy: PDIP Tak Boleh Dicabik, Cukup Satu yang Berkorban

“Selama 21 bulan, [menurut] pengakuan yang bersangkutan menerima keuntungan hampir Rp5,5 miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui wartawan di klinik setempat Jl. Paseban No. 61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Kejahatan klinik itu terhenti seusai digerebek aparat Polda Metro Jaya. Klinik selama ini dijalankan oleh tiga tersangka yakni MM sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi.

Advertisement

Perempuan di Petilasan Mangkubumi Sragen Ini Mengklaim Berusia 123 Tahun

Dalam penggerebekan itu aparat juga menyita daftar berisi 1.632 nama yang pernah menjadi pasien. Namun, yang menjalani aborsi sekitar 903 orang. Artinya, jika dirata-rata, dalam sehari ada 1-2 orang melakukan aborsi ilegal di klinik itu.

Kini, para tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Aborsi Polda Metro Jaya
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif