Solopos.com, JAKARTA — Polisi menyebut sembilan orang meninggal diduga akibat gas metan yang meledak di area tambang milik PT Nusa Alam Lestari (NAL), Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat (9/12/2022).
“Rincian 14 korban terdiri atas sembilan orang meninggal dunia, dua orang selamat, satu orang luka bakar 30 persen, satu orang luka ringan, dan satu orang masih terkurung di tempat kejadian,” kata Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat.
Kecelakaan itu berada di area tambang PT NAL. Perusahaan tersebut memegang izin usaha tambang (IUP) atas lahan seluas 94 hektare di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto sejak 2020.
Menurutnya Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, berada di lokasi dan hingga kini masih mencari satu korban yang tertimbun.
Menurutnya Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, berada di lokasi dan hingga kini masih mencari satu korban yang tertimbun.
“Diperkirakan para pekerja lubang tambang yang masih terkurung di dalam lubang berada pada kedalaman kurang lebih 200 meter. Belum diketahui kondisi para pekerja tersebut,” tambah Dedi.
Baca Juga : 54 Orang Meninggal dalam Ledakan Tambang di Siberia, Putin Ikut Berduka
Saat kejadian kondisi lubang terdapat kandungan gas metan. Selain itu juga terdapat beberapa reruntuhan akibat letupan kecil di lubang tambang.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono, mendapatkan informasi bahwa penambangan di Sawahlunto dilakukan oleh penambang legal. Namun, penambangan masih dilakukan dengan cara manual dan tradisional.
Baca Juga : Lokasi Tambang di Kebon dan Gununggajah Klaten Disegel, Kenapa?
Berikut data korban meninggal akibat ledakan tambang di Sawahlunto:
Baca Juga : Mengais Rejeki dengan Menantang Arus Sungai Bengawan Solo
Berikut data dua korban selamat dari ledakan tambang di Sawahlunto:
Berikut data dua pekerja luka-luka akibat ledakan tambang di Sawahlunto:
Sementara seorang korban yang tertimbun masih belum diketahui identitasnya.
Baca Juga : Terungkap! 5 Santri dan Kiai Grobogan Tenggelam di Kubangan Tambang Legal