News
Sabtu, 10 Desember 2016 - 10:00 WIB

Tambah 2 Hari Cuti Bersama, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hari libur (Tribtechnologies.com)

Kemenpan RB menjelaskan penambahan cuti bersama selama dua hari.

Solopos.com, JAKARTA – Terkait penambahan Cuti Bersama 2017 selama dua hari sudah disepakati bersama pada rapat di Kemenko PMK.

Advertisement

Hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai cuti bersama. Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 [Senin] merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu.

Cuti bersama pada 27 Juni 2017 [Selasa] merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2016

Semula cuti bersama Idul Fitri tanggal 23, 27, dan 28 Juni 2017, sedangkan Idul Fitrinya tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada hari Minggu dan Senin, sehingga Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, dari hari Minggu sampai dengan Jumat.

Advertisement

Pergeseran cuti bersama tanggal 23 Juni 2017 [Jumat] ke tanggal 30 Juni 2017 [Jumat], dilakukan dengan pertimbangan untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017.

Di sisi yang lain dikutip Solopos.com dari Kemendagri.go.id, Jumat (9/12/2016), penambahan cuti bersama tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta  menggerakan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penambahan cuti bersama tersebut secara akumulatif tidak mengubah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari. Karena itu, dengan bertambahnya cuti bersama menjadi hari maka sisa Cuti Tahunan bagi PNS tinggal enam hari.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif