JAKARTA – Bupati Garut, Aceng Fikri, tampaknya tak terima dengan pemakzulan dirinya. Selain mengancam akan menggugat MA, DPRD Garut beserta jajarannya, Aceng juga akan menggugat Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kalau Presiden memutuskan tetap pelengseran, maka Presiden bisa saya PTUN-kan,” kata kuasa hukum Aceng, Eggi Sudjana, di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.
Dijelaskan Eggi, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, ada proses selanjutnya. Di mana putusan akan disampaikan ke DPRD Garut.
“Dari DPRD kemudian (disampaikan) ke Presiden lewat Mendagri,” tuturnya.
Eggi menyebut akan mengambil langkah hukum perdata jika Presiden memutuskan Aceng harus lengser. “Kita bisa lakukan gugatan hukum perdata, minta ganti rugi. Tapi itu nanti kalau Presiden memutuskan dan DPRD memutuskan lagi,” jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, ganti rugi yang akan dituntut pihak Aceng kepada Presiden, MA dan DPRD Garut beserta jajarannya, jumlahnya sangat tinggi. “Kami akan tuntut Rp 5 triliun,” tegas Eggi.