News
Selasa, 13 Februari 2024 - 09:41 WIB

Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Masih Bisa Mencoblos, Begini Caranya

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Bagi masyarakat Indonesia yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata masih diperbolehkan untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024).

Pada Pemilu 2024 kali ini, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR pusat, DPD, hingga capres dan cawapres. Untuk memilih di Pemilu tahun ini, masyarakat dipastikan harus mengetahui sudah terdaftar di DPT atau belum.

Advertisement

Untuk mengetahui sudah terdaftar di DPT atau belum, Anda bisa mengikuti langkah-langkahnya berikut ini, yang Solopos.com kutip dari laman Indonesiabaik.id.

Jika memang Anda tak terdaftar di DPT Pemilu 2024, tidak perlu khawatir karena masih bisa ikut berpartisipasi mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang. Mengutip laman resmi Komiisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan tidak terdaftar di DPT, akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka bisa menggunakan hak pilihnya, asalkan mempunyai KTP elekronik.

Berikut ini syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang tak terdaftar DPT namun tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif