News
Jumat, 24 April 2020 - 10:30 WIB

Tak Semua Disetop, Penerbangan Mudik Masih Boleh di Daerah Ini

Nugroho Meidinata  /  Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bandara Adi Soemarmo. (Solopos-M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Ternyata, tidak semua bandara di Indonesia disetop operasionalnya pasca ada larangan penerbangan mudik diberhentikan sementara. Hanya penerbangan dari dan ke daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah yang dilarang beroperasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Dia mengatakan hanya daerah dengan status PSBB dan zona merah yang disetop penerbangan mudik.

Advertisement

Kades Karangtengah Wonogiri dan Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

“Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah,” kata Adita kepada Detik.com, Jumat (24/4/2020).

Advertisement

“Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah,” kata Adita kepada Detik.com, Jumat (24/4/2020).

Sebagaimana diinformasikan Liputan6.com, Jumat, bandara yang berada di bawah PT Angkasa Pura II (Persero) II salah satu yang terdampak mengenai larangan tersebut. Tercatat 19 bandara memberhentikan aktivitas penerbangan komersial.

Round Up Covid-19 Boyolali: Tambah 1 Positif, 2 Pasien Sebelumnya Dicoret

Advertisement

Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

Rekam Video di Wuhan, Jurnalis China Mendadak Hilang Dua Bulan

Operasional Tetap Jalan

Tetapi, operasional bandara masih berjalan untuk melayani aktivitas:

Advertisement

1. Penerbangan pimpinan lembaga tinggi Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

Advertisement

4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan

5. Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19

6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat

7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19

Lagi! 2 PDP Covid-19 Kabupaten Semarang Meninggal Sebelum Hasil Tes Keluar

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif