News
Sabtu, 1 Oktober 2011 - 02:00 WIB

Tak segera lunasi bon senilai Rp 12 miliar, Pasutri asal Sragen ditahan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)-Satreskrim Polresta Solo menahan Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Sragen, yakni Dedy Cristanto, 35 dan Fonna Oktofiana, 36 satu pekan terakhir. Pasalnya, Pasutri tersebut tidak segera melunasi bon pelunasan kain senilai Rp 12 miliar.

Menurut Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, pemilik kios kain di Sragen itu semula memiliki hubungan bisnis dengan distributor kain di Soloraya, yakni Ernie Indriani, 60, warga jalan Fajar Indah II No 14 Jajar Laweyan dan Evi Endrawati, 66, warga jalan Dr Cipto mangunkusumo Mangkubumen Banjarsari Solo. Hubungan bisnis itu sudah terjalin sejak tahun 1999.

Advertisement

Setiap kali pengadaan barang berupa kain, distributor selalu menyetok barang ke kios milik Dedy dan istrinya sesuai permintaan. Guna memperlancar pengiriman barang, Dedy memberikan giro kepada korban sebagai jaminan. Tanpa disadari, ternyata tunggakan pembayaran Dedy dan istrinya memasuki satu tahun terakhir mencapai Rp 12 miliar.

Khawatir tidak dibayar, korban meminta Pasutri asal Sragen itu segera melunasi. Berhubung tidak segera dilunasi, akhirnya korban berniat mencairkan giro di bank. Tapi, giro tersebut ternyata sudah diblokir oleh Dedy. Tak terima dengan perbuatan itu, kedua korban lantas dilaporkan ke Polresta Solo sekitar Agustus 2011.

“Ya, benar. Saat ini Pasutri itu sudah kami tahan. Hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku (KUHAP –red),” kata AKP Edy Suranta Sitepu pekan kemarin.

Advertisement

Dia mengatakan, Pasutri asal Bumi Sukowati itu dikenakan Pasal 379 A tentang Penipuan Ringan. Sesuai laporan, pelapor Erni mengalami kerugian Rp 8 miliar. Sedangkan, korban Evi menderita kerugian senilai Rp 4 miliar.
“Dalam pasal itu intinya kesalahan tersangka adalah membeli barang karena mata pencahariannya sehari-hari, tetapi tidak segera melunasi. Saya sudah mengetahui kalau kuasa hukum tersangka (Ari Pratomo-red) mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, soal diizinkan atau tidak, itu sudah kewenangan penyidik. Hal itu yang sedang kami bahas,” katanya.

(pso)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif