News
Selasa, 14 Agustus 2018 - 16:30 WIB

Tak Proses Isu Mahar Politik Sandiaga Uno, Bawaslu: Belum Ada Laporan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya angkat bicara terkait belum adanya sikap lembaga itu terhadap isu mahar politik Rp1 triliun dari <a href="http://news.solopos.com/read/20180812/496/933726/sandiaga-uno-sebut-rp500-m-dana-kampanye-pan-dan-pks" target="_blank" rel="noopener">Sandiaga Uno</a> untuk dua partai. Bawaslu beralasan masih mencari landasan hukum sebagai pintu masuk untuk menelusuri dugaan itu.</p><p>Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa kajian dugaan pelanggaran itu butuh proses dan masih pendalaman. Selain itu, dia beralasan Bawaslu belum menerima laporan.</p><p>&ldquo;Sampai sekarang Bawaslu belum menyatakan bahwa peristiwa yang ramai dibicarakan ini sudah menjadi temuan, apalagi sampai hari ini kami belum menerima laporan,&rdquo; katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/8/2018).</p><p>Ada dua beleid yang sedang dikaji Bawaslu untuk mendalami isu <a href="http://news.solopos.com/read/20180811/496/933621/terancam-dipolisikan-andi-arief-beberkan-sumber-informasi-mahar-rp500-miliar" target="_blank" rel="noopener">mahar politik</a> ini, yaitu pasal 228 UU No 7/2017 dan UU No 10/2016. Ratna menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pengaturan norma dalam UU itu.</p><p>UU No 10/2016 jelas subjek pelanggarnya yakni partai politik. Bagi partai yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka berlaku UU No 7/2017.</p><p>Sementara itu proses untuk sampai pengadilan, kata Ratna, harus ada pemeriksaan Bawaslu. Di sisi lain pemeriksaan Bawaslu harus mengacu pada peraturan dalam UU. Namun, Bawaslu tidak menemukan pasal yang mengatur isu <a href="http://news.solopos.com/read/20180809/496/933083/digoyang-isu-mahar-ini-alasan-pemilihan-sandiaga-uno-jadi-cawapres-prabowo" target="_blank" rel="noopener">mahar politik</a> itu.</p><p>&ldquo;Nah, setelah kami buka-buka ketentuan pidana itu, tidak ada satupun pasal yang mengatur ketentuan ayat pasal 228 UU 7 2017 tadi,&rdquo; tuturnya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif