News
Selasa, 13 Juli 2021 - 05:45 WIB

Tak Percaya Covid-19, dr. Lois Tak Punya Hak Praktik Kedokteran Sejak 2017

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - dr. Lois ditangkap atas dugaan penyebaran hoaks soal Covid-19 (Yogi Ernes/detikcom)

Solopos.com, JAKARTA – Dokter Lois Owien harus mendekam di tahanan Bareskrim Polri setelah menjadi tersangka kasus dugaan hoaks terkait Covid-19.

Sebelumnya dr. Lois membuat heboh masyarakat karena mengaku tidak percaya Covid-19. Ia juga melontarkan pernyataan korban yang meninggal dunia bukan karena virus Corona, melainkan interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Advertisement

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Daeng M. Faqih, mengungkapkan keanggotaan dr. Lois di IDI sudah kedaluwarsa. Selain itu, Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Lois juga sudah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan tidak aktif sampai saat ini.

Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks soal Covid-19, dr. Lois Akhirnya Ditahan

Advertisement

Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks soal Covid-19, dr. Lois Akhirnya Ditahan

“Hal ini berarti sejak saat itu tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran lagi,” ujar dr Daeng dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (12/7/2021).

Daeng mengatakan seorang dokter dalam negara demokratis bisa memiliki pandangan tentang ilmu kedokteran. Namun seharusnya hanya menyampaikan pandangan-pandangan keilmuan dan pandangan tentang praktik kedokteran pada forum-forum yang sesuai dan pantas.

Advertisement

Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Ini Pernyataan dr. Louis

 

Forum Profesi

Dia menegaskan dr. Lois telah menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan mainstream keilmuan. Selain itu, pendapat itu disampaikan lewat saluran komunikasi publik yang tidak tepat dan dapat memancing keonaran pendapat di masyarkaat.

Advertisement

“Mengingat kepentingan publik saat pandemi ini menjadi sangat utama, maka disarankan kepada pihak-pihak yang berwenang atau berkepintangan termasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan pencegahan, mengingat apa yang dilakukan dr. Lois dapat merugikan kepentingan umum sehingga potensial berdimensi pelanggaran hukum,” ucapnya.

Atas dasar itulah, ujar dr. Daeng, PB IDI menyarankan dokter yang memiliki pandangan berbeda dengan kebijakan umum, baik global maupun nasional, menyampaikannya lewat forum keilmuan di organisasi profesi.

Baca Juga: Dekati 1.000 Orang, Hari Ini Pasien Covid-19 Meninggal di Indonesia Tembus 891 Jiwa

Advertisement

“IDI mengimbau seluruh dokter dalam aktivitasnya untuk selalu menjunjung tinggi Sumpah Dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Indonesia,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif