News
Senin, 31 Oktober 2016 - 12:00 WIB

Tak Larang Demo 4 November 2016, Ini Pesan Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Presidne Jokowi bersuara terkait rencana unjuk rasa ormas Islam pada 4 November 2016.

Solopos.com, JAKARTA – Menjelang aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 4 November 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat untuk bersiaga dan bekerja secara profesional.

Advertisement

Untuk diketahui pada Jumat (4/10/2016) mendatang, sejumlah ormas Islam akan mengerahkan massa untuk menggelar demo besar terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Demonstrasi adalah hak demokratis warga, tetapi bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak,” kata Jokowi setelah acara Peringatan Hari Menabung Sedunia Tahun 2016 di Plenary Hall, Jakarta Convention Center, Senin (31/10/2016).

Advertisement

“Demonstrasi adalah hak demokratis warga, tetapi bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak,” kata Jokowi setelah acara Peringatan Hari Menabung Sedunia Tahun 2016 di Plenary Hall, Jakarta Convention Center, Senin (31/10/2016).

Presiden menambahkan Pemerintah akan menjamin hak menyampaikan pendapat, tetapi juga akan mengutamakan ketertiban umum.

“Aparat keamanan sudah saya minta bersiaga dan melakukan tugas secara profesional jika ada tindakan anarkis oleh siapa pun,” kata dia.

Advertisement

Kepolisian juga menerbitkan surat edaran Siaga I bagi seluruh anggota Brimob agar menunda permohonan cuti karena kebutuhan kekuatan cukup banyak namun jumlah terbatas.

Siaga I terhitung mulai Jumat malam pekan lalu hingga ada pencabutan status terhadap kesiagaan personel Brimob Polri.

“Mari kita berpikir positif jangan ada anggapan ada hal yang tidak baik. Jadi jangan anggap kita [Polri] harus represif,” ujar Boy.” kata Boy Rafli Amar di Jakarta pada Minggu (30/10/2016).

Advertisement

Polri menurut Boy memiliki prosedur tetap guna mengamankan unjuk rasa sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 dengan pendekatan persuasif

Mantan Kapolda Banten itu menyebutkan unjuk rasa merupakan bentuk ekspresi untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang wajib diberikan pengamanan oleh Polri.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif