News
Rabu, 6 Desember 2023 - 10:36 WIB

Tak Lagi Diam-diam, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Firli datang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

Dilansir Bisnis.com, mantan Kabaharkam itu tiba pukul 09.15 WIB dengan mengenakan kemeja berkelir biru dongker serta menggunakan masker. Menariknya, Firli yang sebelumnya diam-diam masuk melewati pintu ruang rupatama Mabes Polri. Kini, dia masuk Bareskrim dengan melewati pintu lobi pengunjung. 

Advertisement

Dalam pemeriksaannya di Bareskrim, Firli nampak dikawal beberapa ajudan. Saat bertemu awak media petinggi KPK non-aktif itu tak mengucapkan apapun dan langsung menerobos ke ruang penyidik Bareskrim. 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan yang difokuskan pada keterkaitannya dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian. 

Pemeriksaan tersebut di antaranya soal pertemuan yang terkait dengan penerimaan hadiah, transaksi penukaran valas hingga aset harta yang dimiliki oleh Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polri tersebut. 

Advertisement

“Hak-hak bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LKHPN, serta aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Arief Adiharsa. 

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.  

Adapun, Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham. 

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif