News
Senin, 30 April 2012 - 13:11 WIB

TAK KENA PAJAK: Seharusnya Penghasilan Hingga Rp5 Juta/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Presiden SBY berencana menaikan batas penghasilan tak kena pajak dari Rp1,3 juta/bulan menjadi Rp2 juta per bulan. Meski disambut positif, namun kenaikan hanya senilai Rp2 juta masih dianggap rendah.

Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Fuad Zakaria mengatakan untuk bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya seharusnya PTKP yang harus ditetapkan pemerintah adalah hingga Rp5 juta per bulan.

Advertisement

“Sebetulnya aturan pajak belum merata. Kasian juga kalau semuanya kena pajak. Harus ada batasan minimal, penghasilan di atas Rp5 juta baru kena pajak,” tegas mantan ketua umum Apersi ini, Senin (30/4/2012).

Menurutnya rencana menaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) jadi Rp2 juta memang sebuah langkah positif. Namun alangkah baiknya PTKP itu bisa lebih besar, terutama akan berdampak bagi daya beli konsumen terhadap sektor perumahan.

“Untuk rumah sudah seharusnya menghitung secara riil. Seolah-olah hari ini upah buruh kena pajak juga. Di sisi lain pemerintah sibuk mengatur subsidi rakyat,” paparnya.

Advertisement

Sebelumnya Presiden SBY menyatakan akan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun. Berarti nantinya pegawai atau buruh bergaji Rp2 juta per bulan bakal bebas pajak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif