News
Jumat, 14 Oktober 2022 - 14:14 WIB

Tak Hanya Terdiri atas 3 Poin, Berikut Isi Naskah Putusan Sumpah Pemuda

Aghniya Fitrisna Damartiasari  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Naskah otentik putusan Kongres Pemuda II 28 Oktober 1928 (smpn1lumajang.sch.id)

Solopos.com, JAKARTA–Sebagaimana diketahui, perkumpulan para pemuda dari seluruh Indonesia melalui kegiatan Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928 telah menghasilkan 3 poin utama buah dari rumusan resolusi.

Rumusan resolusi yang ditulis oleh Muhammad Yamin tersebut mulanya tidak memiliki judul yang spesifik. Akan tetapi, rumusan itu kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda, yang berisi tentang komitmen para pemuda tentang kesatuan tanah air, bangsa, serta bahasa.

Advertisement

Naskah tersebut kemudian dibacakan oleh seluruh peserta Kongres Pemuda II dengan kompak dan penuh semangat di Gedung Indonesische Clubgebouw yang sekarang menjadi Museum Sumpah Pemuda.

Namun, pernahkah Anda mengetahui bagaimana isi naskah lengkap putusan Kongres Pemuda II selain tiga poin di atas? Berikut ini Solopos.com bagikan isi putusan Kongres Pemuda II, melansir dari laman kemdikbud.go.id, Selasa (11/10/2022).

POETOESAN CONGRES PEMOEDA-PEMOEDA INDONESIA

Advertisement

Kerapatan Pemoeda-Pemoeda Indonesia jang diadakan oleh perkoempoelan-perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan, dengan namanja: Jomg Java, Jong Sumatranen Bond (Pemoeda Soematera), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen Pasoendan, Jong Islamieten Bond, Jong Bataks, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia; membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 October tahoen 1928 di negeri Djakarta; sesoedahnja mendengar pidato-pidato dan pembitjaraan jang diadakan dalam kerapatan tadi; sesoedahnja menimbang segala isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini; kerapatan laloe mengambil poetoesan:

Pertama : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA

Kedoea : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA

Ketiga : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA

Advertisement

Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaan Indonesia.

Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannja :

KEMAOEAN

SEDJARAH

Advertisement

BAHASA

HOEKOEM ADAT

PENDIDIKAN DAN KEPANDOEAN

dan mengeloearkan pengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan kita.

Advertisement

Adapun dikutip dari buku Soegondo Djojopoespito : Hasil Karya dan Pengabdiannya, berikut adalah naskah putusan Kongres Pemuda II yang telah ejaannya telah sesuai dengan Ejaan yang Ditentukan (EYD) :

PUTUSAN KONGGRES PEMUDA-PEMUDI INDONESIA

Kerapatan pemuda-pemuda Indonesia diadakan oleh perkumpulan-perkumpulan pemuda yang berdasarkan kebangsaan, dengan namanya Jong Java, Jong Sumatra (Pemuda Sumatra), Pemuda Indonesia, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Pemuda Kaum Betawi, dan perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia.

Membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahun 1928 di negeri Jakarta;

Sesudahnya mendengar pidato-pidato pembicaraan yang diadakan di dalam kerapatan tadi;

Sesudah menimbang segala isi-isi pidato-pidato dan pembicaraan ini;

Advertisement

Kerapatan lalu mengambil keputusan :

Pertama : KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENGAKU BERTUMPAH DARAH YANG SATU, TANAH AIR INDONESIA.

Kedua : KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENGAKU BERBANGSA YANG SATU, BANGSA INDONESIA.

Ketiga : KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENJUNJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.

Setelah mendengar putusan ini kerapatan mengeluarkan keyakinan azas ini wajib dipakai oleh segala perkumpulan kebangsaan Indonesia.

Mengeluarkan keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuannya :

KEMAUAN

SEJARAH

BAHASA

HUKUM ADAT

PENDIDIKAN DAN KEPANDUAN

Dan mengeluarkan pengharapan supaya putusan ini disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif