News
Rabu, 12 April 2023 - 14:33 WIB

Tak Hanya Suap & Gratifikasi, Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang atau TPPU.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Advertisement

“Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023), mengutip Bisnis.com.

Setelah penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, kini tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset terkait dengan perkara tersebut.

Advertisement

Setelah penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, kini tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset terkait dengan perkara tersebut.

Melalui pengembangan TPPU, lembaga antirasuah berharap penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya serta memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

“Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” lanjut Ali.

Advertisement

Nilai uang yang disita itu mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (atau setara dengan Rp360 juta).

“Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil,” ujar Ali pada keterangan terpisah, Kamis (16/3/2023).

Penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan perampasan aset dari kasus terkait.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencucian Uang”.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif