News
Selasa, 8 Agustus 2023 - 23:34 WIB

Tak hanya Sambo, MA juga Obral Diskon Hukuman untuk 3 Terpidana Lainnya

Dany Saputra  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (kedua kiri), mencium istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kiri) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 12 orang saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

Solopos.com, JAKARTA — Tak hanya meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup, Mahkamah Agung juga obral diskon terhadap terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang lainnya.

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawahi dikurangi separuh dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Advertisement

Ricky Rizal yang sebelumnya divonis 13 tahun dikurangi menjadi delapan tahun.

Sedangkan hukuman terpidana Kuat Maruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Sebagai informasi, istri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan diperkuat di Pengadilan Tinggi (PT).
Namun dalam amar putusan Majelis Hakim Kasasi No.816 K/Pid/2023, hukuman kurungan Putri dikurangi hingga setengah dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua.

Advertisement

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian bunyi amar putusan MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara amar putusan kasasi Ricky Rizal dan Kuat Maruf tertuang pada putusan No.814 K/Pid/2023 dan No.815 K/Pid/2023.

Dalam amar putusannya, MA memutuskan pidana penjara Ricky lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua yakni 13 tahun.

Advertisement

“Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun,” demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).
MA juga meringankan hukuman Kuat Maruf dari vonis pengadilan tingkat pertama yakni 15 tahun, yang juga telah dikuatkan di pengadilan tingkat kedua.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dipangkas Jadi 10 Tahun”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif