News
Kamis, 12 Januari 2023 - 17:39 WIB

Tak Dihukum Mati, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Harus Bayar Uang Pengganti

Lukman Nur Hakim  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro.

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua primer. Kendati divonis nihil, bos PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut tetap dihukum membayar uang pengganti senilai Rp5,7 triliun.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” kata hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Hakim menekankan bila uang pengganti itu tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Benny Tjokro dihukum mati. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.

Advertisement

JPU menyebut Benny Tjokro melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jaksa juga meminta hakim menghukum Benny Tjokro dengan hukuman uang pengganti senilai Rp5.733.250.247.731 (Rp5,7 triliun). Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Benny Tjokro Tetap Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif