News
Rabu, 12 April 2023 - 09:22 WIB

Tak Cukup Lapor Dewas, Brigjen Endar Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro

Lukman Nur Hakim  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah laporannya ditangani Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Diketahui, laporan teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Iya betul tadi (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM),” kata pengacara hukum Endar, Rakhmat Mulyana kepada wartawan, Selasa (11/4/2023) malam.

Advertisement

Rakhmat menyebut bahwa Sekjen dan Karo SDM dilaporkan dengan dugaan penyalagunaan kewenangan. Pelanggaran tersebut terkait dengan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal, Kapolri telah mengirimkan surat ke KPK berisi perpanjangan massa tugas Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat tersebut dikrimkan pada 29 Maret 2023.

Advertisement

Padahal, Kapolri telah mengirimkan surat ke KPK berisi perpanjangan massa tugas Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat tersebut dikrimkan pada 29 Maret 2023.

“Surat tanggal 29 [Maret] dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022,” ujarnya.

Rakhmat mengatakan bahwa pada SK pemberhentian tidak disebutkan alasan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian.

Advertisement

“Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa berkembang. Namun, yang sudah pasti, sudah jelas, bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM,” ucapnya.

Dalam laporannya, para terlapor yakni Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan. Pemberhentian Endar tetap dilakukan meskipun ada Surat Perintah Kapolri No. Sprin/904/III/KEP./2023 terkait dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.

Advertisement

Pimpinan KPK membalas surat Kapolri itu dengan mengirimkan Surat Penghadapan Kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Dalam surat tersebut, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro”.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif