News
Selasa, 19 Mei 2020 - 08:20 WIB

Tak Boleh Sembarangan, Ini Syarat Mal Buka Saat Pandemi Covid-19

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung mengenakan masker saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). Berbagai upaya imbauan penerapan protokol kesehatan dengan tanda tertulis maupun melalui pengeras suara seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antarpengunjung (phsycal distancing) dilakukan sejumlah pengelola pusat perbelanjaan di Kota Semarang guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di tengah lonjakan pengunjung jelang lebaran. ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras.

Solopos.com, JAKARTA - Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, mal atau pusat belanja anggota APPBI-DKI akan menerapkan berbagai SOP agar bisa kembali buka dan beroperasi. Mal harus mengutakaman kesehatan dan kenyamanan serta kepercayaan kepada para pengunjung.

Merasa Dipelintir, Yuri Bantah Tak Umumkan Lagi Kasus Covid-19

Advertisement

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan siap membuka kembali pusat belanja atau mal. APPBI menyerahkan semua keputusan tanggal buka dan jam buka kembali sesuai dengan kondisi setiap anggota asalkan tidak melanggar jadwal yang ditentukan oleh Pemerintah/Pemprov DKI.

“Pada semua akses pintu masuk akan disediakan thermometer pengukur suhu tubuh. Semua karyawan mal dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker,” ujar Ellen Hidayat, dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Advertisement

“Pada semua akses pintu masuk akan disediakan thermometer pengukur suhu tubuh. Semua karyawan mal dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker,” ujar Ellen Hidayat, dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Kemudian, semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.

57 TKI dari Malaysia Asal Jateng Tiba di Semarang

Advertisement

“Mengatur juga tempat duduk khususnya di area food court. Para tenant F&B juga diminta melakukan re-arrange peletakan meja dan kursi sehingga ada jarak,” tuturnya.

Mal Buka Disesuaikan Physical Distancing

Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada physical distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya. Misalnya untuk area kasir, detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant.

Ibu & Adik Pasien Covid-19 Asal Karanganom Klaten Dites Swab Ulang

Advertisement

“Kami juga masih akan terus melakukan disinfectant rutin terhadap area-area mal, misalnya area entrance, toilet, excalator, lift, dan area lainnya,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa walaupun saat PSBB hanya beberapa kategori tenant yang diizinkan beroperasi, namun perlu juga diketahui bahwa semua pusat belanja selama PSBB secara rutin melakukan pembersihan terhadap gedung dan semua sarana gedung serta peralatan yang digunakan.

Demikian pula pihak mal juga mengijinkan tenant untuk rutin melakukan pembersihan terhadap ruang sewa para tenant, baik untuk kebersihan produk maupun kebersihan ruang sewa. Jadi bagi pusat belanja setiap saat bisa menambah berbagai kategori tenant bilamana diijinkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif