News
Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:08 WIB

Tak Berizin dan Melawan, Tim Gabungan Segel Tempat Jualan Robot Trading

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1/2022) malam. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Tim gabungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menyegel tempat penjualan expert advisor atau robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel tempat usaha milik PT DNA Pro Akademik. Perusahaan itu menjual robot trading tak berizin.

Advertisement

Namun, PT DNA Pro Akademik diduga membangkang dengan membuka segel. “Setelah kami lakukan pengawasan, berdasarkan informasi yang kami terima. Segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas,” kata Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga : Harga Minyak Goreng Naik Terus, Mendag Didesak Intervensi Pasar

Advertisement

Baca Juga : Harga Minyak Goreng Naik Terus, Mendag Didesak Intervensi Pasar

Untuk itu, tim gabungan menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Selanjutnya, urusan pidana diserahkan kepada penegak hukum.

Veri menyatakan PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading itu tidak berizin sesuai dengan bidang usaha. Menurut Veri, PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan.

Advertisement

Baca Juga : Kemendag Ingatkan Mal Langgar Prokes Bisa Dapat Sanksi Penutupan

NIB itu belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.5 /2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

Cek Legalitas Usaha

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” jelasnya.

Advertisement

Tindakan tegas ini, lanjut Veri, guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Sementara itu, Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Baca Juga : Soal Cabai Diduga Dicat di Banyuwangi, Kemendag Turun Tangan

Kegiatan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang No.10/2011 tentang Perubahan Undang-Undang No.32/1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. “Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas [Satgas] Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” papar Wisnu.

Advertisement

Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat mengecek legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag, dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif